Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dari Dana Desa

  • Sep 30, 2020
  • pondowan

PONDOWAN : RABU, 30 SEPTEMBER 2020.

pondowan-tayu.desa.id. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid 19. Yang awalnya hanya tiga bulan diperpanjang menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama sebesar 600 ribu dan tiga bulan selanjutnya 300 ribu.

Jika sebelumnya berdasarkan aturan pemerintah pusat, BLT yang berasal dari Dana Desa (DD) itu diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan yakni sejak Bulan April, Mei hingga Juni. Maka kini bantuan tersebut diperpanjang menjadi 6 bulan atau hingga bulan September.

[caption id="attachment_3434" align="aligncenter" width="300"] Penyaluran BLT oleh petugas dari BPD jateng dan dibantu Perangkat Desa kepada masyarakat.[/caption]

 keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa (DD). Dimana untuk BLT DD yang sebelumnya hanya 3 bulan diperpanjang hingga 6 bulan.

[caption id="attachment_3158" align="aligncenter" width="300"] Penyaluran ke KPM melalui BPD Jateng bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).[/caption]

Harapanya adanya Bantuan Langsung Tunai atau BLT ini dapat meringankan beban masyarakat karena adanya covid 19 ini. BLT sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat. Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah orang yang belum menerima PKH, BPNT atau yang belum mendapatka JPS apapun. Yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit. mudah-mudahan BLT DD ini dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi covid 19 ini. (wwn/afi).