Ingat Mulai 1 Oktober Denda Bagi Yang Tidak Pakai Masker

  • Sep 30, 2020
  • pondowan

PONDOWAN: RABU, 30 SEPTEMBER 2020.

pondowan-tayu.desa.id. Operasi Yustisi di Kecamatan Tayu Kabupaten Pati terus digalakkan. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan new normal baru dalam penanganan Covid 19 di kabupaten Pati. Kegiatan dilaksanakan ditempat-tempat umum diwilayah Kecamatan Tayu.

Dalam kunjungannya di Desa Pondowan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Camat Tayu Bapak Dwi Nuryanto, SH. Mengatakan mulai 1 Oktober 2020 Denda sudah diberlakukan. Bagi mereka yang terjaring razia tidak memakai Masker.

[caption id="attachment_3692" align="aligncenter" width="300"] Warga yang terjaring diberi pembinaan dan diberikan Masker, agar nanti masker dapat dipakai.[/caption]

Karena dalam bulan ini sudah dilakukan sosialisasi diberbagai tempat. Sangsi dengan membersihkan tempat umum sampai dengan dikalungi kertas bertuliskan saya tidak Pakai Masker  juga sudah dilakukan. Namun hal itu masih dapat ditoleransi, karena hanya bersifat teguran dan pembinaan. Kata beliau camat Tayu.

[caption id="attachment_3689" align="aligncenter" width="300"] Operasi Yustisi Kecamatan Tayu dipimpin langsung oleh bapak Camat Tayu.[/caption] [caption id="attachment_3693" align="aligncenter" width="300"] Pembinaan langsung oleh bapak Camat Tayu kepada pada warga yang terjaring karena tidak Pakai Masker.[/caption]

Namun mulai 1 Oktober 2020 bagi siapa saja yang terjaring operasi yustisi dan tidak memakai masker akan dikenakan denda 100 Ribu bagi warga biasa dan denda 300 ribu bagi perangkat desa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini semata-mata untuk penanganan dan pencegahan Covid 19 di kabupaten Pati khususnya.(FII/tnt).