Pendamping Desa Memfasilitasi Kegiatan MUSDESSUS di Desa

  • Nov 12, 2020
  • pondowan

PONDOWAN: RABU, 11 NOVEMBER 2020

pondowan-tayu.desa.id - Musyawarah Desa Khusus diadakan beberapa kali di Desa. Karena dalam masa Pandemi Covid 19 ini ada beberapa perubahan permendesa terkait penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu desa harus mengadakan MUSDESSUS yang ke sekian kalinya agar penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan yang ada.

Kegiatan MUSDESSUS kali ini diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Pondowan terkait adanya permendesa nomor 14 tahun 2020 tentang penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLTDD). BPD bersama Pemdes Pondowan mengadakan kegiatan ini setelah kegiatan Musrenbangdes.

[caption id="attachment_4092" align="aligncenter" width="300"] Paparan Pemerintah Desa mengenai sisa anggaran dana desa.[/caption]

Pendamping Desa dalam kegiatan ini Memfasilitasi dan memberikan paparan terkait adanya permendesa nomor 14 tahun 2020. Hadir dalam kegiatan ini ibu Ulin Hasanah  beserta M. Ainur Rofiq Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Tayu.

MUSDESSUS kali ini tentang pengalokasian anggaran Dana Desa untuk BLT kwartal 3 yaitu bulan tuju, delapan dan sembilan. Namun dengan catatan anggaran desa masih dan mencukupi. Untuk kondisi keuangan desa Pondowan yang bersumber dari Dana Desa hanya tersisa untuk BLTDD bulan enam dan kegiatan penanganan Stunting.

Dengan kondisi tersebut diputuskan kalau pemerintah Desa Pondowan tidak dapat pengalokasian anggaran Dana Desa untuk BLT DD triwulan ketiga. Kegiatan dibuka dan ditutup kembali oleh ketua BPD Desa Pondowan.

[caption id="attachment_4093" align="aligncenter" width="300"] Kegiatan MUSDESSUS tentang Penggunaan sisa anggaran Dana Desa.[/caption] [caption id="attachment_4082" align="aligncenter" width="300"] Kegiatan MUSDESSUS yang dilaksanakan di balai Desa Pondowan.[/caption]